Daftar Lengkap Besaran Zakat Fitrah 1443 H Se-Jawa Barat, Kota Bandung Rp32.000 per Jiwa

- 5 April 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi.  Besaran Zakat Fitrah 2022 Untuk Daerah Jawa Barat. / Freepik
Ilustrasi. Besaran Zakat Fitrah 2022 Untuk Daerah Jawa Barat. / Freepik /

Cianjurpedia.com - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh semua kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan yang diberikan pada bulan Ramadhan.

Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, dengan seiringnya waktu besaran zakat fitrah tersebut dikonversikan dengan uang.

Dilansir dari laman baznasjabar.org pada Selasa, 5 April 2022, berikut ini besaran zakat fitrah tahun 1443 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat yang dikonversikan dengan uang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Tujuh Tips Bagi Orang Tua Untuk Mengajari Anak Berpuasa Pertama Kali, Jangan Lupa Beri Pujian!

1.Kota Bogor Rp45.000

2.Kabupaten Subang Rp30.000

3.Kabupaten Cirebon Rp30.000

4.Kota Cimahi Rp30.000

5.Kota Bandung Rp32.000

6.Kabupaten Sumedang Rp32.500

7.Kabupaten Cianjur 

-Rp31.000

-Rp37.000

-Rp57.500

8.Kabupaten Kuningan Rp25.000

9.Kabupaten Majalengka Rp30.000

10.Kota Sukabumi Rp33.000

11.Kabupaten Purwakarta Rp31.250

12.Kabupaten Indramayu Rp30.000

13.Kabupaten Karawang Rp32.000

Baca Juga: Tips Menjalankan Puasa dengan Lancar Bagi Penderita Hipertensi, Hindari Makanan ini !

14.Kabupaten Pangandaran Rp27.500

15.Kota Depok Rp45.000

16.Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500

17.Kota Tasikmalaya Rp30.000

18.Kabupaten Bekasi Rp45.000

19.Kabupaten Sukabumi Rp31.000

20.Kota Banjar Rp25.000

21.Kabupaten Bandung Rp32.500

22.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000

23.Kota Bekasi Rp40.000

24.Kabupaten Ciamis Rp27.500

25.Kota Cirebon Rp35.000

26.Kabupaten Bogor Rp37.500

27.Kabupaten Garut Rp30.000

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskim. 

Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).

Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: BAZNAS Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah