Ibu Hamil Diizinkan Mendapat Vaksin COVID-19, Dengan Syarat Usia Kandungan Memasuki Trimester Kedua

- 5 Agustus 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ibu hamil kini sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19
Ilustrasi ibu hamil. Ibu hamil kini sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19 /Pexels/Pixabay

Cianjurpedia.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI akhirnya mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil. Hal ini ditempuh sebagai upaya untuk menekan tingginya angka kematian ibu hamil akibat terpapar COVID-19 di Indonesia.

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pengecatan Ulang Pesawat Kepresidenan, Andi Mallarangeng : Pesawat Zaman Pak Harto Tidak Pernah Berganti Rupa


Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, dilaporkan bahwa sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Guna melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Dalam surat edaran juga dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skrining terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Lanjutkan Bantuan Kuota Sekolah Gratis, Catat Tanggalnya

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Sementara untuk mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. ***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kementerian Kesehatan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x