Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Memiliki Balita Dapat BLT Rp6 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

11 Januari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi bantuan.* /PIXABAY/EmAji

 

Cianjurpedia.com - Kali ini pemerintah meluncurkan bantuan sosial (bansos) bagi ibu hamil dan memiliki balita senilai Rp6 juta setahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Adanya bantuan ini diberikan dengan harapan ibu hamil bisa melakukan pemeriksaan kandungan secara rutin serta para balita mendapatkan asupan gizi dengan baik.

Rincian dana PKH ini adalah BLT untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT untuk balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta setahun. Dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan empat kali pencairan, dimulai dari Januari, April, dan Oktober.

Baca Juga: Pemerintah Jangan Tolak Bantuan Negara Lain untuk Investigasi Jatuhnya Sriwijaya Air  

BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, diantaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita.

  1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah prosedur terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tim DVI Berhasil Identifikasi Satu Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Bernama Okky Bisma

Selain itu, adapun aturan yang wajib dipenuhi setelah menerima bantuan, di antaranya:

  1. Selama kehamilan, ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi di dalam kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas, ibu juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Badan POM Setujui Vaksin Sinovac Untuk Penggunaan Darurat

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

 

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler