Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Memiliki Balita Dapat BLT Rp6 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

- 11 Januari 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi bantuan.*
Ilustrasi bantuan.* /PIXABAY/EmAji
  1. Selama kehamilan, ibu wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi di dalam kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
  4. Di masa nifas, ibu juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Badan POM Setujui Vaksin Sinovac Untuk Penggunaan Darurat

Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***

 

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x