Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

- 8 April 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay

Cianjurpedia.com – Belum meredanya dampak pandemi akibat virus corona membuat pemerintah kembali memutuskan untuk melarang perjalanan mudik bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini berarti sudah dua tahun berturut-turut larangan mudik diberlakukan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat untuk menyosialisasikan kebijakan pengendalian transportasi pada masa mudik Lebaran tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

"Penjelasan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat agar mereka mengerti alasan pemerintah melarang mudik tahun ini," ucap Menhub Budi melalui keterangan tertulis sebagaimana dikutip dari infopublik.id, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Pemerintah Secara Resmi Umumkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berlaku pada Periode 6-17 Mei 2021

Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan alasan pemerintah meniadakan mudik tahun ini, diantaranya yaitu :

Pertama,terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada Januari lalu atau setelah libur Natal dan Tahun Baru,

Kedua, hingga saat ini sudah lebih dari 100 orang tenaga kesehatan meninggal dunia,

Ketiga, kelompok penduduk usia lanjut berisiko sangat tinggi jika terpapar COVID-19,

Baca Juga: Tekan Penyebaran COVID-19, Pemkab Cianjur Larang Warga Mudik Lebaran Tahun Ini

Keempat,beberapa negara sedang mengalami kenaikan kasus COVID-19 yang sangat signifikan seperti USA, India dan beberapa negara Eropa.

Kemenhub sendiri akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021.

Peraturan ini sebagai dukungan dan konsistensi regulator bidang transportasi sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu dalam rangka mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Baca Juga: Arus Mudik pada Liburan Imlek 2021 Tidak Mengalami Lonjakan, Ini Penyebabnya

Disamping itu, Permenhub tersebut juga sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 lalu, dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021 lalu, dimana Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum maupun sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. ***

Editor: Sutrisno

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x