Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI

- 24 Juni 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI
Ilustrasi kurban. Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK Saat Idul Adha Sesuai Fatwa MUI /Pixabay/

 

  • Kontak langsung antara hewan tertular dengan hewan yang rentan. 
  • Kontak tidak langsung melalui kontak virus pada manusia, alat, dan sarana transportasi akibat kontaminasi dari ternak atau peternakan yang terkena wabah PMK. 
  • Melalui udara. 

PMK sama sekali tidak menular kepada manusia, daging dari ternak yang terjangkit pun masih aman untuk dikonsumsi, namun dengan melakukan perlakuan khusus agar virusnya mati dan tidak mencemari lingkungan.

Demikian informasi fatwa MUI terkait panduan kurban pada Idul Adha tahun 2022 ini agar tetap dapat terlaksana sekaligus mencegah peredaran wabah PMK pada hewan ternak.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x