Makna dan Hukum Zakat Fitrah

- 5 Mei 2021, 13:21 WIB
Ilustrasi Makna dan Hukum Zakat Fitrah
Ilustrasi Makna dan Hukum Zakat Fitrah /Pixabay/Ulrike Leone

Arti Fitrah (Fihtrah) itu ialah: “Watak atau bakat yang siap untuk menerima agama.”Dengan demikian maka arti fitrah dan fitri itu berbeda. Fitri artinya berbuka puasa. Sedangkan fitrah artinya kecocokan untuk menerima agama.

Sementara itu mengenai hukum Zakat Fitri, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama bahwa hukum mengeluarkan Zakat Fitri itu wajib, yang berdasarkan hadist yang diriwayatkan H.R. Bukhari dan Muslim yang berbunyi, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari syai’r (kacang) atas seorang hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, yang kecil (anak-anak) atau yang dewasa dari kalangan orang yang muslim.”(H.R. Bukhari dan Muslim)

Hamba sahaya dikeluarkan zakatnya oleh majikannya, anak kecil dikeluarkan zakatnya oleh orang tuannya termasuk pembantu rumah tangga pun harus dikeluarkan zakatnya oleh majikannya. Huwallahu ‘allam bishawab.***

 

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x