Perhatikan Kondisi Anak Sebelum Vaksinasi COVID-19, Berikut Rekomendasi dari IDAI

20 Desember 2021, 12:17 WIB
Vaksin Anak 6-11 Tahun. /Kemenkes RI/

Cianjurpedia.com – Pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi untuk usia 6-11 tahun demi mencegah penularan varian Omicron pada anak-anak di Indonesia.

Dikutip dari Instagram @antaranewscom, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ini untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun, hanya Vaksin Coronavac (Sinovac) yang telah mengantongi izin EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM RI. 

Kemenkes mengalokasikan 6,4 juta dosis Sinovac yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

“Mulai tahun depan, Sinovac hanya untuk usia 6-11 tahun. Vaksin lainnya yang tersedia di Indonesia diprioritaskan untuk sasaran lain,” ujar Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Tips Sehat dan Tetap Awet Muda Ala Ade Rai yang Viral di Twitter, Sadarkan Pentingnya Olahraga

Kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun sudah dimulai di tanah air pada tanggal 14 Desember 2021. 

Vaksinasi anak dilakukan secara bertahap di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria vaksinasi dosis pertama di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.

Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia

Dikutip dari laman www.idai.or.id, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui Ketua Umum Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai pemberian imunisasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun (pemutakhiran 16 Desember 2021).

Rekomendasi ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa proporsi anak terinfeksi COVID-19 cukup besar (13%, data Satgas COVID-19 tanggal 16 Desember 2021), sudah dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM), anak bisa tertular dan menularkan virus corona pada orang sekitarnya hingga telah dikeluarkannya izin penggunaan darurat Vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun oleh BPOM RI.

Baca Juga: Sudah Masuk Indonesia, Berikut Karakteristik Virus Corona Varian Omicron yang Perlu Anda Ketahui

Vaksin Sinovac diberikan kepada anak secara intramuskular dengan dosis 0,5mL sebanyak 2 kali pemberian dengan jarak 4 minggu dari dosis pertama ke dosis kedua.

Ketua Umum IDAI menjelaskan anak dengan penyakit komorbid seperti penyakit kronis tetapi dalam keadaan stabil dan mempunyai risiko lebih tinggi mengalami komplikasi yang berat dari COVID-19 maka dapat diberikan imunisasi. 

Anak dengan kondisi ini dapat diberikan imunisasi jika telah mendapatkan rekomendasi dari dokter yang biasa merawatnya.

Selanjutnya anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk Long COVID perlu diberikan vaksinasi COVID-19. 

Baca Juga: Waspada Mimisan pada Anak, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya Di Rumah

Dr. Piprim menambahkan, untuk anak yang mengalami COVID-19 derajat berat maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda selama 3 bulan. Sedangkan untuk anak yan menderita derajat ringan hingga sedang, pemberian vaksinasi ditunda selama 1 bulan.

Kemudian untuk anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapatkan vaksinasi COVID-19. Diperlukan pendekatan khusus untuk memberikan vaksinasi kepada kelompok anak ini.

Selanjutnya untuk anak dengan kondisi defisiensi imun primer, penyakit autoimun yang tidak terkontrol, anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radiologi, anak sedang demam di atas 37,4 derajat Celsius, anak dengan penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali, diabetes melitus belum terkendali, perlu perhatian khusus.

Begitu juga untuk anak dengan insufisiensi adrenal seperti Hiperplasia Adrenal Kongenital, penyakit Addison, gangguan pendarahan seperti hemofilia, pasien transplantasi hati dan ginjal, dan mempunyai reaksi alergi berat (sesak napas, urtikaria secara menyeluruh). 

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Kenali Gejala Asma Pada Anak Sebelum Terlambat

Untuk anak-anak dengan kondisi di atas, diperlukan rekomendasi dari dokter yang biasa merawatnya dengan mempertimbangkan apakah manfaat dari imunisasi COVID-19 lebih besar bila dibandingkan dengan risiko KIPI yang muncul. Dan pelaksanaan imunisasi dilakukan di rumah sakit.

Selain itu, beliau juga menjelaskan bahwa terdapat kelompok anak yang dilarang untuk diberikan vaksinasi COVID-19 di antaranya yang mengalami reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksin sebelumnya, penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.

Kemudian anak yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan atau sitostatika dosis tinggi, dan dalam 7 hari terakhir dirawat di rumah sakit atau mengalami kegawatan (sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, dan tremor hebat) juga dilarang vaksinasi COVID-19.

IDAI melalui Ketua Umumnya mengingatkan agar jangan sampai abai dengan imunisasi rutin dan hanya fokus pada COVID-19. Karena penyakit-penyakit lainnya yang bisa dicegah dengan imunisasi, memiliki fatalitas yang lebuh tinggi dari COVID-19.

Baca Juga: Sinovac Bisa Digunakan untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Penjelasan BPOM

Beliau menambahkan jarak pemberian vaksinasi COVID-19 dengan vaksin lainnya terjadi perubahan. Awalnya jarak pemberian antara vaksin COVID-19 dengan vaksin lainnya adalah 4 minggu menjadi 2 minggu.

Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) berpesan agar masyarakat menahan diri agar tetap di rumah saja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Selain itu beliau menambahkan agar jangan lupa tetap memakai masker jika keluar rumah, tetap menjaga protokol kesehatan, lengkapi imunisasi rutin, maupun imunisasi COVID-19.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler