Mengenang Artidjo Alkostar, Sang Algojo Para Koruptor

- 28 Februari 2021, 19:18 WIB
Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu 28 Februari 2021.
Mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia, Minggu 28 Februari 2021. /Kepala Staf Kepresidenan (KSP)/

Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara penerimaan suap terkait perkara-perkara di MK. Saat itu permohonan kasasi Akil ditolak sehingga dia tetap dihukum seumur hidup.

Selain itu, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan lshaaq mengalami hal serupa. Sebelumnya, Luhfi Hasan divonis 16 tahun, dalam kasus suap impor daging sapi. Luthfi Hasan Ishaaq kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasinya ditolak, malahan Artidjo memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Propam Polri Minta Masyarakat Lapor Jika Melihat Anggota Polisi ke Tempat Hiburan Malam

Kemudian ada mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta. Namun di tangan majelis kasasi Artidjo, MS Lumme dan Krisna Harahap, Anas mendapat vonis kasasi 14 tahun penjara dalam perkara korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah.

Juga masih ada mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh yang terjerat kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Di pengadilan tingkat pertama Angie mendapat vonis 4,5 tahun penjara. Tapi majelis hakim kasasi yaitu Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap meperberat vonis Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Baca Juga: Pasca Penembakan Bripka CS, Kadiv Propam Larang Anggota Polri ke Tempat Hiburan Malam

Kemudian ada lagi perkara mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang yang awalnya "cuma" divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta namun oleh majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme dijatuhi 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Selanjutnya mantan politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana (kini almarhum) dalam perkara penerimaan suap dijatuhi hukuman kasasi oleh majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Abdul Latief selama 12 tahun penjara. Sebelumnya pengadilan Tipikor memvonis 10 tahun penjara terhadap Sutan Bhatoegana.

Di sisi lain, Artidjo pun pernah membuat putusan yang menguntungkan terdakwa korupsi yaitu kepada "office boy" Hendra Saputra dalam perkara korupsi proyek pengadaan videotron 2012 di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah