4.Jakarta Utara, dilaksanakan di Jalan Danau Sunter Selatan ( simpang Karya Beton sampai dengan GOR Sunter)
5.Jakarta Timur, dilaksanakan di Jalan Pemuda ( simpang Arion sampai dengan simpang TU-GAS).
Namun, terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat saat akan mendatangi lokasi car free day tersebut, di antaranya :
-Tetap memakai masker jika suasana ramai
-Tetap menjaga jarak
-Hanya untuk kegiatan olahraga
-Tanpa kegiatan pastisipasi/PKL
-Scan QR PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis kedua.
Sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Pemprov DKI Jakarta rutin menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day. Namun, untuk menghindari penyebaran virus corona yang masif, car free day pun ditiadakan untuk sementara waktu.***